-->

Saturday, 26 March 2016

Tak Mau Dihukum Sendiri, Pengedar Narkoba Sebut Nama Oknum Polisi Langganannya

MAKASSAR - Seorang anggota bintara SPKT Polres Palopo, Bripda Indra Eka Saputra, terpaksa harus menjalani hukuman disiplin setelah hasil pemeriksaan urinenya menunjukkan ia positif terhadap narkoba.

"Setelah diperiksa, urine Bripda Indra Eka Saputra positif narkoba. Jadi, dia dikenakan hukuman disiplin. Kita tidak bisa kenakan dia pidana karena tidak ditemukan barang bukti narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Ade Christian Manapa saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/3/2016).

Ade mengatakan, Indra menjalani pemeriksaan urine setelah seorang pengedar narkoba membongkar namanya ketika ditangkap Polres Luwu.

Sang pengedar, Occong, menunjuk Indra sebagai pelanggannya.

"Dari dasar penunjukan pengedar narkoba bahwa Indra biasa membeli sabu, Propam Polres Palopo bersama BNNK Kota Palopo langsug memeriksa urinenya.

Dari hasil pemeriksaan urine, tim kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah Indra. Hanya, tim tidak menemukan barang bukti narkoba di rumahnya," tutur Ade Christian.

Dari hasil penggeledahan rumah Indra, tim hanya menemukan satu tutup botol plastik yang telah dilubangi dan diberi pipet plastik untuk dijadikan alat isap sabu, satu korek gas, satu lintingan kuning pembungkus rokok, dan satu batang pipet warna putih.

"Tidak ada barang bukti narkoba, makanya anggota itu tidak diproses pidana. Namun karena urinenya positif narkoba, dia dikenakan langsung sanksi disiplin sebagai anggota Polri. Mengenai sanksi disiplinnya, Kapolres Palopo yang memutuskan," ucap Ade Christian.

Sumber: TRIBUNNEWS.COM

 

Delivered by FeedBurner