-->

Thursday, 5 May 2016

Kasus Yuyun Harus Jadi Momen DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat suara terkait tewasnya Yuyun.

Komnas Perempuan mendesak DPR ikut berperan.

Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati mendorong DPR segera memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas utama.

Penggesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebut Sri, merupakan solusi sistemik yang harus cepat dilaksanakan.

Selain itu, Sri menyatakan, pengesahan rancangan regulasi tersebut akan memberikan rekam jejak baikbagi DPR periode ini.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas utama, agar DPR RI periode ini punya warisan dan jejak jelas pada penghapusan kekerasan seksual di Indonesia," kata Sri Nurherwati berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis (5/5/2016).

Sri juga berpendapat dengan adanya regulasi yang tegas mengatur tentang kekerasan seksual akan memberikan rasa aman bagi masyarakat karena ada upaya pencegahan dari negara.

"Negara harus menunjukkan “sense of urgency” bahwa isu kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat," katanya.

Dalam satu tahun terakhir terjadi beberapa tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang berujung kematian.

Terakhir terjadi pada Yuyun (14), seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Ia meninggal pada awal April 2016 akibat diperkosa 14 pemuda usai pulang sekolah.

Korban ditemukan warga sudah tidak bernyawa di dalam jurang.

Kondisinya pun memprihatinkan, jasad Yuyun sudah dalam kondisi membusuk karena jasadnya baru beberapa hari kemuian ditemukan.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terika, Senin (4/4/2016).

Sumber: TRIBUNNEWS.COM

 

Delivered by FeedBurner