
POLITIK - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut, hanya putusan hakim saja yang bisa menggugurkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
“Jika nantinya hakim memutuskan dia (Ahok) bersalah, ya terpaksa gugur,” kata Yusril kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (12/12/2016).
Menurut Yusril, seorang terdakwa diperbolehkan mengikuti Pilkada DKI. Jika nantinya dia menang pilkada, tapi divonis bersalah, maka pencalonannya akan gugur.
“Kalau gitu, tetap akan dilantik, tapi langsung diberhentikan,” ungkap Yusril.
Oleh sebab itu, ia menyarankan Ahok untuk tampil maksimal agar bisa lolos dari jeratan hukum.
“Kalau dia gak bisa meyakinkan hakim, ya terpaksa harus gugur,” tutup Yusril.
( Kanugrahan)Sumber Berita