-->

Wednesday, 8 March 2017

Toko Di Bandung Tak Memiliki Tong Sampah Diancam Pencabutan Izin Usaha

Toko di Bandung Tak Memiliki Tong Sampah Diancam Pencabutan Izin Usaha

SOREANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung,  Asep Kusumah melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah dan penyediaan pohon peneduh  di Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Selasa (7/3/2017).

Saat ini, kata Asep, pihaknya tengah gencar menyasar toko-toko yang berada di jalan protokol untuk mengimplementasikan sosialisasi tersebut.

"Sebetulnya kalau dilihat dari sisi teknis di pertokoan tidak mungkin ada tanaman yang besar, karena ruangnya terbatas. Yang penting ada komitmen. Kalau ruangnya terbatas, kan, ada taman vertikal. Yang penting ada sumbangsih, kewajibannya dilaksanakan untuk membantu perubahan iklim," kata Asep di sela-sela sosialissi.

Dalam aksinya, Asep mendapati sejumlah pertokoan yang belum mentaati  Perda tahun 2012 terkait pengelolaan sampah. Jangankan pohon peneduh, tempat sampah pun tidak tersedia. Asep mengklaim dari 100 toko yang didatangi hanya 10 persennya yang menaati aturan

"Kalau mereka tidak memiliki tempat sampah, berarti mereka membuang sampah sembarangan.Kita beri mereka waktu tujuh hari, kalau tidak ada tindak lanjut kita beri teguran, sekarang kita edukasi dulu," kata Asep.

Jika peringatan tidak digubris, pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas berupa penolakan terhadap perpanjangan izin usaha. 

"Bicara regulasi, pasti bicara hak dan kewajiban. Haknya kita berikan oleh pemerintah daerah. Hak usaha. Tapi mereka juga punya kewajiban yang sudah diatur dalam perturan daerah, peraturan bupati, di mana itu mengikat bagi semua warga di Kabupaten Bandung," ucapnya.(dam)

Penulis: dam Editor: dia

Sumber Berita
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner