POLITIK - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyarankan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak kembali ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Alasannya, karena kondisi Lapas Cipinang sangat rawan untuk keselamatan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Sebaiknya kalau di Cipinang jangan ya, karena saya tahu. [Saya] sudah masuk ke dalam. Rawan," kata Djarot di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Sabtu (10/6).
Selain itu, Djarot juga khawatir jika Ahok kembali dipindahkan ke Lapas Cipinang akan memicu adanya aksi demonstrasi lagi dan membuat suasana di sekitar lapas menjadi tidak kondusif. Seperti saat pertama kali Ahok ditahan di sana.
"Waktu pertama kali [Ahok] masuk ke sana, [Lapas Cipinang] itu jalannya di-blok lho," kata Djarot.
Oleh karena itu, menurut Djarot, meskipun statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, lebih baik Ahok tetap berada di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Selain itu, alasan lainnya, menurut Djarot karena Lapas Cipinang sudah kelebihan kapasitas.
"Sementara biar di Mako aja dulu atau daerah lain. Tapi kalau Cipinang saya pikir susah. Kenapa? Over kapasitas di Cipinang," ucapnya.
Sebelumnya, pelapor kasus penodaan agama, Pedri Kasman, meminta agar Ahok segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
"Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah inkcraht. Segera kembalikan Ahok ke LP Cipinang," kata Pedri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum ada keputusan soal lembaga pemasyarakatan yang akan dijadikan tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejauh ini baru ada dua opsi lapas yang berpeluang jadi tempat penahanan Ahok, yakni Lapas Cipinang dan Lapas Salemba, Jakarta.
"Nanti kami akan putuskan [Di Salemba atau Cipinang],” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/6), seperti dilansir dari ANTARA.
Eksekusi terhadap Ahok dilaksanakan setelah kuasa hukum Ahok dan kejaksaan selaku penuntut umum mencabut permohonan banding ke pengadilan tinggi. Ahok akan menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.