Ilustrasi garis polisi. |
Kedua pelaku masing-masing berinisial NMH dan SH. Keduanya saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penangkapan kedua tersangka sangat penting. Dari keterangan keduanya, petugas bisa mengetahui siapa pelaku lain yang terlibat dalam amuk massa itu.
"Masih dalam pendalaman penyidik, berapa jumlahnya. Dari dua ini akan kami kembangkan, kira-kira siapa saja," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2017.
Argo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dua tersangka mengaku tidak pernah merencanakan penganiayaan terhadap Joya.
Kepada petugas yang memeriksanya, NMH dan SH mengaku hanya bertindak spontan saat korban diamuk massa setelah dituduh mencuri pengeras suara milik Musala Al-Hidayah.
Argo menuturkan, dari keterangan NMH dan SH diketahui memang ada pelaku yang membawa bensin dan korek api saat amuk massa terjadi. Dan saat ini, penyiram bensin ke tubuh korban dan penyulut korek api sedang diburu petugas.
"Jadi untuk yang kami tangkap ini, dia spontan saja karena ada yang mencuri di musala sehingga memukul. Kalau yang menyiram bensin kita tunggu saja," kata Argo.
Seperti diketahui, pria berusia 30 tahun itu tewas dibakar massa pada Selasa sore, 1 Agustus 2017. M Alzahra dibakar hidup-hidup karena dituduh telah mencuri pengeras suara di musala itu.
Sebelumnya, pengurus musala mengaku sempat melihat MA sempat singgah di musala. Tapi, saksi tak mengetahui apakah kedatangan MA ke musala untuk mencuri atau memang untuk beribadah. (ase)
Sumber Berita