Ampli yang dicuri MA dari Musala (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan) |
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari saksi kunci, Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan MA terbukti melakukan tindakan pencurian.
"Berdasarkan keterangan saki kunci, benar (MA) pelaku pencurian. Dengan berdasar petunjuk saksi dan barang bukti yang ada," ujar Asep di Mapolres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8).
Pihak kepolisian, kata Asep, sudah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus pencurian yang dilakukan MA. Sementara itu untuk kasus pengeroyokan MA, pihak kepolisian telah memeriksa 9 orang dan menetapkan 2 di antaranya sebagai tersangka.
"Dengan pendalaman berdasarkan saksi petunjuk dan barang bukti yang ada, kita sudah menggelar perkara ini, memutuskan 2 orang menjadi tersangka yaitu SU (40) MA (39). Dengan peran masing-masing, untuk dua orang tersangka ini, berperan memukul korban sebanyak 3 kali dan menendang," jelas Asep.
Selain menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa lima orang lainnya terkait kasus pengeroyokan, untuk mendalami peran mereka masing-masing.
"Kita juga masih terus mengembangkan kepada orang-orang pengeroyok, kita sudah memeriksa 5 orang di antara perannya adalah menyiram tubuh korban dengan bensin, menyulutkan api, memukul dengan benda tumpul, kelima orang ini sedang dalam pengejaran kami," ucapnya.
MA dipastikan meninggal karena luka bakar 80 persen di tubuhnya. Massa yang melakukan pengeroyokan dan membakar MA, murni karena terprovokasi.
Kasus ini menyulut emosi istri MA, Siti Zubaidah (25). Ia melaporkan kasus pengeroyokan dan pembakaran ke Polres Bekasi.
Reporter: Ferio Pristiawan
Sumber Berita