Julianto Sudrajat tanpa ragu menyebutkan dirinya menolak damai. Jajat, panggilan Julianto, menjadi korban order fiktif Gojek yang diotaki Sugiarti atau Arti bersama dua saudaranya.
"Hukum harus tetap ditegakkan, proses hukum harus tetap berjalan," kata Jajat saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (1/8/2017).
Hari ini, Jajat dan kedua orangtuanya menyambangi Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dipanggil setelah penyidik menetapkan Arti sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia tidak melihat Arti saat berada di kantor polisi. Namun, orangtua tersangka Arti terlihat berbincang dengan orangtua Jajat. Penyidik turut serta dalam perbincangan mereka.
"Mungkin musyawarah. Tapi kalau saya intinya tetap proses hukum," Jajat menegaskan.
Penyidik menetapkan Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik terhadap Jajat serta petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.
Dari hasil pemeriksaan, Arti mengaku melakukan order fiktif dibantu oleh dua keponakannya berinisial R dan FH. Dalam pemeriksaan, Arti juga mengaku berbuat itu atas dorongan rasa dendam lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan.
"Arti mengaku, motifnya sakit hati dia karena cintanya ditolak. Dendamlah dia ini ceritanya. (Arti) Mengakui perbuatannya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi Liputan6.com.
Dia menegaskan, sejauh ini penyidik belum menemukan motif lain selain asmara. Arti mengaku kecewa lantaran cintanya tidak direspons positif oleh Jajat.
Padahal, Arti berharap dari pertemuan dengan Jajat dan Dafi bisa dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahan.
"Urusan asmara sementara. Kita dalami juga kan dari adiknya (keponakannya)," ujar Andry.