-->

Thursday, 19 October 2017

Ditolak KPU, Partai Raja Dangdut Merana

Rhoma seusai melakukan pendaftaran di KPU (doc.rizal)

POLITIK –Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama layu sebelum berkembang. Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) ditolak pendaftarannya bersama 12 partai lainnya dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Selain Partai Idaman, dua partai yang pimpinannya cukup populer juga ditolak masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan ketua umumnya AM Hendro Priyono dam Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan partai lainnya adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhineka Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Selain 13 partai yang ditolak, ada 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.

Ketua KPU Arief Budiman membenarkan 13 parpol tidak diterima pendaftarannya. Partai tersebut ditolak karena tidak memiliki berkas persyaratan yang lengkap. “Pasti tidak lengkap kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan,” ujar Arief di kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Rabu (18/10/2017).

Arief mengatakan KPU akan menggelar rapat untuk mengambil keputusan. KPU juga akan mendengarkan laporan terkait proses pendaftaran.(us)

 Sumber Berita 


 

Delivered by FeedBurner