BUTUH SOLUSI: Bagus Sandi Tratama menunjukkan lembaran berita acara serah terima kepegawaian kemarin.(DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS) |
KOTA – Status penyuluh Keluarga Berencana (KB) kian tidak jelas. Selama ini belum mendapat surat keputusan (SK) pegawai. Mereka juga tidak diberi tunjangan.Padahal, setiap hari tetap bekerja seperti biasa.
Sebelumnya ada pengalihan status pegawai dari pemerintah kabupaten (pemkab) ke pusat. Pengalihan itu dilakukan (21/7) lalu. Namun, secara resmi dialihkan status kepegawaian pusat pada 1 Januari 2018 mendatang.
Untuk itu, pemkab masih memiliki kewenangan menggaji dan memberi tunjangan. Tetapi sejak Januari 2017, 36 penyuluh KB mendapatkan gaji pokok. Mereka tidak mendapatkan tunjangan dari pemkab. Mereka juga tidak terdaftar sebagai pegawai pemkab maupun pusat. Untuk absen tidak finger print lagi atau manual.
Bagus Sandi Tratama, salah satu penyuluh KB mengaku, sejak Januari 2017 hingga saat ini belum ada SK penugasan dari pemkab maupun pemerintah pusat. Pihaknya telah mengaku ke pusat untuk mengetahui status kepegawaiannya. Namun, pihak pusat hanya memberikan berita acara. Isinya serah terima personel lengkap dengan pasalnya.
Dalam pasal 2 berita acara tersebut, tertulis penyuluh KB masih mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan hingga 30 Desember 2017. Namun hingga saat ini tidak terealisasi. ”Kami hanya dapat gaji pokok saja. Tunjangan dan lain-lain tidak ada,” ungkapnya.
Dalam surat itu tertulis bahwa sebelum pengalihan, status kepegawaian dan pembinaan karier dilaksanakan instansi lama. Akan tetapi hingga saat ini nama mereka tidak ada dalam daftar kepegawaian. ”Kami setiap hari absen secara manual. Karena tidak nyaman saat ini tidak absen,” jelasnya.
Bagus - sapaan akrabnya berharap agar status 36 penyuluh KB segera diberikan. Baik dari pusat atau pemkab. Selain itu, Bagus juga berharap, hak sebagai pegawai dipenuhi sesuai surat balasan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). ”Intinya kami ini ingin kejelasan status dan SK penugasan,”harapnya.
Ke depan pihaknya akan menyurati Ombudsman terkait status penyuluh KB. Dengan harapan dapat membantu mengurus kejelasan status penyuluh KB.
Sumber Berita