Sebanyak 19 orang remaja dari 27 orang yang sebelumnya sempat diringkus oleh Satreskrim Polresta Depok, dipulangkan.
DEPOK - Sebanyak 19 orang remaja dari 27 orang yang sebelumnya sempat diringkus oleh Satreskrim Polresta Depok, dipulangkan kepada orangtuanya masing-masing, Selasa (26/12/2017). Setelah diperiksa, ke 19 remaja itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penjarahan toko pakaian atau distro di kawasan Sukmajaya, Depok, akhir pekan kemarin. Polisi sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pantauan Okezone, sebelum diserahkan kepada orangtua masing-masing para remaja tersebut diberikan pembinaan oleh Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana. Mereka diminta untuk meninggalkan pergaulan yang negatif serta harus prihatin dengan perjuangan orangtua.
Putu juga meminta kepada 19 remaja itu untuk sungkem kepada orangtua masing-masing dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Yang berstatus saksi kami lakukan pendataan dan pembinaan. Kami hadirkan para orangtua mereka agar mengatahui sejauh mana pemeriksaannya, tidak ada tekanan semua kami akomodir, ada yang berstatus sebagai anak-anak. KPAI juga sempat melihat proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kompol Putu.
Ke 19 orang tersebut, kata Putu, diperiksa sebagai saksi karena saat penggerebekan di sebuah kontrakan mereka berada di lokasi. "Ada beberapa anggota gangster, ada juga yang merupakan teman tersangka. Saat digerebek kebetulan mereka ada di lokasi. Jadi mereka kami bina, selama penyidikan juga mereka membantu polisi sehingga membuat terang kasus ini," jelasnya.
Sumber Berita
Wednesday, 27 December 2017
NEXT ARTICLE
Next Post
PREVIOUS ARTICLE
Previous Post
NEXT ARTICLE
Next Post
PREVIOUS ARTICLE
Previous Post