Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, optimistis kliennya dapat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Hari ini merupakan agenda sidang perdana bagi terdakwa Setya Novanto.
"Rencananya Beliau (Novanto) akan hadir. Tadi saya temui beliau di KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).
Kondisi kesehatan Novanto, menurut Maqdir, masih memungkinkan untuk mengikuti persidangan, hingga surat dakwaan selesai dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto disangka dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Menurut KPK, Novanto bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Perbuatannya diduga ikut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Bayu Galih
Sumber Berita
Wednesday, 13 December 2017
NEXT ARTICLE
Next Post
PREVIOUS ARTICLE
Previous Post
NEXT ARTICLE
Next Post
PREVIOUS ARTICLE
Previous Post