-->

Wednesday, 14 March 2018

Menkominfo Dorong DPR Tetapkan UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ternyata tidak masuk ke dalam lima RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 yang akan dibahas DPR.

Mengenai hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bertekad untuk mendorong RUU PDP agar cepat dibahas karena masalah urgensi.

"Pemerintah sudah sepakat, tapi akan dibicarakan dengan DPR dulu. Hanya kesepakatannya yang prioritas itu lima dulu. Bila dari yang lima RUU itu sudah ada yang selesai baru RUU PDP masuk," ucapnya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

"Jadi UU yang baru (untuk dibahas) ada lima, yang lama puluhan, jadi begitu ada yang selesai kita akan dorong DPR untuk tetapkan UU Perlindungan Data Pribadi," katanya.

Rudiantara menerangkan bahwa urusan UU PDP dapat mempengaruhi ekonomi bangsa saat melakukan transaksi internasional.

"PDP ini penting, dari EU (European Union) tidak memberikan cross-border transaction untuk e-Commercekepada negara yang tak punya UU PDP," ucapnya.

Dampaknya, Rudiantara melanjutkan, tidak hanya e-Commerce tapi juga perdagangan internasional Indonesia.

 

Diundang DPR

Di sisi lain, Rudiantara akan diundang ke DPR pada minggu depan untuk menjelaskan perihal kebocoran data KTP dan KK. Pasca-gencarnya program registrasi kartu SIM, memang timbul kekhawatitan terkait keamanan data.

"Ya enggak apa-apa diundang DPR. Justru tugas saya adalah menyampaikan kepada siapa pun yang mempunyai concern agar clear," tegasnya

Rudiantara dijadwalkan memberikan penjelasan di depan Komisi I DPR terkait masalah data KTP dan KK pada Senin (19/3/2018).

Sebelumnya beredar hoax Rudiantara akan menjual data pribadi pengguna kartu SIM ke Tiongkok. Ia pun membantah langsung hoax tersebut lewat akun Twitter resminya.

Bantahan Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, membantah tudingan yang menyebutkan dirinya dipaksa oleh intelijen Tiongkok untuk membocorkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah.

Tudingan tersebut disampaikan pemilik akun Twitter @PartaiHulk. Pemilik akun itu mengatakan bahwa penyerahan data NIK dan KK merupakan syarat untuk kemenangan Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

“Selamat pagi. Tweet @PartaiHulk ini mengandung fitnah yg sangat keji dan tidak berdasar. Yg disampaikan yang bersangkutan tidak benar dan dapat diduga sbg perbuatan yg dilarang UU ITE. Mari selalu tabayyun, hindari fitnah berjamaah. Jangan sampai fitnah/hoax banyak disebar di medsos,” tulis Rudiantara di akun Twitter miliknya pada Selasa (13/3/2018) kemarin.

Rudiantara saat ditemui dalam acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaam Nasional, kembali menegaskan tudingan di Twitter tersebut merupakan hal yang tidak benar.

“Di media sosial, saya dikatakan ditekan oleh intelijen Tiongkok. Menanggapi hal seperti ini, kita harus sabar, tapi tetap harus memberikan respons,” tutur pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.

Dijelaskannya pro kontra semacam itu banyak ditemui di ranah internet. Namun, jika dirasa sudah keterlaluan, ia tak segan membawa masalah tersebut ke ramah hukum.

“Kalau keterlaluan akan saya bawa ke ranah hukum. Saya juga punya hak karena (tudingan semacam ini) bukan hanya kepada saya, tapi pemerintah dan itu tidak benar,” pungkasnya.

(Tom/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

 Sumber: Liputan6.com

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner