KRIMINAL - Kepala Desa Salama, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Usman, ditahan Kejaksaan Negeri Ruteng Cabang Reo pada Selasa (4/9/2018).
Usman ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Kami tahan Kepala Desa Salama, Kecamatan Reo berinisial U setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana seperti dilaporkan Floresa.co, Selasa (4/9/2018).
Bagus menjelaskan, kerugian negara dalam kasus Usman mencapai lebih dari Rp500 juta. Total jumlah tersebut terhitung sejak tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
“Kerugian negaranya cukup besar. Dari hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Manggarai, kerugian mencapai Rp 560an juta,” terang Bagus.
Bagus menerangkan, total Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp 681.000.000. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengerjaan jalan rabat beton dan jaringan air minum bersih.
Selanjutnya pada tahun anggaran 2016, Desa Salama mendapat Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sebesar Rp 1.048.290.425.