KOTAWARINGIN TIMUR - MB (47) bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa wanita berinisial NA (21) beberapa waktu lalu.
Ulah karyawan sebuah perusahaan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kalimantan Tengah, itu terbongkar setelah orang tua NA melapor ke pihak berwajib, Selasa (4/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika NA melintas di depan rumah MB pada pukul 03:30 WIB.
Saat itu MB berada di depan rumanya. Dia lantas memanggil dan mengajak korban ke dalam rumah
Setelah itu MB mengajak NA bersebadan. NA sempat menolak.
Namun, MB tidak kehabisan akal. Dia terus melancarkan rayuan dan paksaan.
MB akhirnya bisa memaksa NA melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Korban ke rumah pelaku dan dirayu hingga mengalami pelecehan seksual,” kata Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Kamis (6/9).
Dia menambahkan, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami kasus itu. (ais/ang/prokal/jpnn)