YOGYAKARTA - Guru honorer SD berinisial BEY yang terseret kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, diketahui belum berkeluarga. Artinya, guru yang mengajar olahraga di wilayah Bimomartani, Ngemplak, Sleman itu masih berstatus bujang.
"Dia masih sendiri, bujang statusnya, bukan duda, karena belum memiliki istri," kata salah seorang guru yang enggan ditulis namanya, Rabu (11/5/2016).
Menurutnya, pihak sekolah sudah mengetahui kasus hukum yang menjerat oknum guru honorer tersebut. Namun, sekolah tidak bisa memberi bantuan hukum atas apa yang diperbuat sang guru cabul tersebut.
(Baca Juga: Guru Olahraga Cabul di Sleman Berstatus Honorer)
"Soal kasusnya itu di luar sekolah. Kita engak bisa berbuat apa-apa, karena sudah masuk ranah pidana, bukan kewenangan sekolah," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, guru honorer berinisial BEY itu sudah mengajar di SD tersebut sejak September 2014. Belum genap dua tahun mengajar, guru olahraga itu terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Guru yang akrab disapa Eko (30) bersama empat rekannya, yakni BS alias Bagus (20), S (17), A (16), dan W (17) melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali, yakni 7 dan 11 April 2016 di rumah neneknya Bagus di wilayah Cangkringan.
Kelima orang itu dicokok polisi pada 27 April 2016 karena mendapat delik aduan. Dua perempuan yang menjadi korban pencabulan yakni L (15) dan Z (14) kini tinggal di Panti Sosial.
Keduanya sempat menengak miras sebelum digilir para pelaku. Mereka juga tidak berontak, bahkan sempat meminta uang, tapi belum sempat dikasih para pelaku.
Polisi tetap memproses secara hukum ke lima pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.