
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (5/9/2016).
Yusril hadir sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi yang beragendakan mendengar pandangan pemerintah dan DPR mengenai cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah tersebut.
Ketika diminta tanggapannya usai sidang, Yusril berseloroh jika kepala pemerintahan yakni Presiden Joko Widodo menginginkan MK menolak permohonan Ahok yang berkebaratan kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana.
Itu tampak dari keterangan Sigit Pudjianto yang mewakili pemerintah di depan hakim MK.
"Ternyata di MK Jokowi minta kepada MK supaya menolak permohonannya Ahok. Kan tadi yang berbicarakan kuasa hukumnya Presiden. Presiden kita kalau gak salah namanya Jokowi kan?," ujar Yusril di gedung MK.
Yusril sependapat dengan penjelasan pemerintah dan DPR yang menilai dalil permohonan Ahok tidak mendasar.
Salah satunya mengenai cuti kampanye yang merupakan kewajiban dan harus dilakukan pasangan calon.
"Saya sependapat dengan pemerintah dan DPR bahwa tidak cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang bersangkutan," paparnya.
Menurut Yusril dengan kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, seperti Ahok membuat Pilkada berlangsung adil. Lantaran apabila tidak cuti, calon petahana dapat mengerahkan sumber daya dan kekuasaanya untuk kepentingan Pilkada.
"Yang satu dengan segala kekuatan, kekuasaan yang dia miliki, anggaran ada di tangannya. Nah kita orang dari jalanan melawan dia," pungkasnya.
Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada yang mengatur keharusan cuti bagi calon petahana dalam pemilihan kepala daerah.
Ahok berkeberatan dengan aturan tersebut dengan alasan pasal itu menghalangi tugasnya selaku kepala daerah.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM