-->

Saturday, 12 November 2016

Ahok Mengaku Tak Tahu Iklan Kampanye PPP Kubu Djan Faridz


Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak mengetahui soal pemasangan iklan kampanye yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi swasta.

Iklan kampanye itu menyiarkan MoU antara PPP kubu Djan Faridz dengan pasangan nomor urut dua itu pada 3 dan 4 November lalu.

"Kami tidak tahu sama sekali, tapi dari timses sudah tegur Djan Faridz. Menurut kami itu tidak boleh," ujarnya di Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Menurut Ahok, iklan yang dipasang oleh Djan Faridz dapat membuatnya dicabut dari pencalonan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum, iklan kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur baru dapat dilakukan pada 29 Januari sampai 11 Februari 2017.

KPU juga menetapkan pasangan calon yang melanggar soal iklan kampanye dapat mengalami diskualifikasi.

Ahok juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memahami soal peraturan iklan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia menilai, yang telah dilakukan oleh Djan bukan menolongnya untuk memenangkan kampanye Pilkada.

"Sudah jelas pasang iklan itu hukumnya diskualifikasi. Kalau begitu ngapain? Partai saya sudah lengkap kok, ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi, biar tidak nyalon?" ujarnya.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan terkait iklan kampanye tersebut. Meksi demikian, dia enggan membeberkan siapa yang melakukan pengaduan tersebut.

Mimah mengatakan, hari ini Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terlapor. Penanganan masih dalam proses yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Memang disebutkan dalam aturan KPU, pasangan calon yang terbukti memasang iklan kampanye di luar yang ditetapkan bisa kena sanksi pembatalan calon," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Meski demikian, Mimah mengatakan, jika dibutuhkan, pihaknya akan meminta pendapat tim ahli dan Komisi Penyiaran Indonesia DKI Jakarta. Setelah itu keputusan baru akan dilakukan.

(meg)

Sumber Berita
 

Delivered by FeedBurner