POLITIK - Polisi masih menelisik dugaan penistaan agama oleh calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena mengutip tafsiran Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu, 29 September lalu. Pekan depan, penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Ahok melanggar pidana atau tidak?
Jika polisi memiliki cukup bukti, Ahok bisa jadi tersangka penistaan Agama. Berbanding lurus dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia yang telah mengeluarkan fatwa bahwa pernyataan Ahok meminta Warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu untuk jangan mau dibohongi calon gubernur yang sering memakai surat Al Maidah 51, telah menghina Al Quran dan ulama.
Apakah statusnya akan mengganggu pencalonan Ahok di Pilgub DKI? Tidak. Dengan status tersangka Ahok masih berhak mengikuti hajat demokrasi lima tahunan ibu kota, bahkan dilantik jika dinyatakan menang dalam pemilihan Gubernur 15 Februari mendatang.
Ini diatur dalam Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Ketentuan ini berbunyi, pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.
Dalam pasal 7 ayat I UU nomor 10 Tahun 2016 juga diatur, Calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Lantas siapa yang diuntungkan jika Ahok tersanga?
PDI Perjuanganlah sebagai partai pengusung utama Ahok-Djarot yang akan bersorak sorai. Sebab, jika kasus Ahok berlanjut Djarotlah yang akan menjadi gubernur. Seperti pada kasus gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah yang menjadi tersangka kemudian digantikan oleh Rano Karno.
Ini diakui oleh politisi senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. "Kalau politik kan seni kemungkinan, tapi kita berharap yang terbaik. Tetap akan diantisipasi. Itu namanya takdir politik," kata Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/11/2016)
"Takdir politik tak perlu ditangisi, jangan berbahagia di atas penderitaan orang lain, diatas kepahitan. Politik itu suatu langkah pada suatu waktu," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Sumber: Rimanews