-->

Tuesday, 21 November 2017

Harga Selangit, Rachmat Gobel Batal Selamatkan Nyonya Meneer

Untuk menyelamatkan Nyonya Meneer, calon pembeli harus membayar merek, menanggung beban utang sekitar Rp252 miliar dan upah 1.158 karyawan. (Dok. Google.com).

EKONOMI - Rachmat Gobel, Komisaris Utama PT Panasonic Gobel Indonesia, mengurungkan niatnya menyelamatkan PT Nyonya Meneer. Perusahaan jamu lawas itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus lalu.

Gobel bilang, harga merek (brand) jamu legendaris itu terlalu mahal. Sehingga, kurang menarik untuk dibeli. Ia pun memutuskan hengkang dan tak meneruskan proses pembelian perusahaan tersebut.

"Sudah tidak (ada kelanjutan). Harga brand-nya kemahalan," ujarnya singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/11).

Sayangnya, mantan Menteri Perdagangan itu enggan menyebutkan berapa harga yang ditawarkan oleh pihak Nyonya Meneer dan berapa harga yang diinginkannya.

Ia cuma bilang, sampai bulan lalu pihaknya masih menghitung dan melakukan proses negosiasi dengan perusahaan jamu yang telah berdiri sejak 1919 itu. Sayang, sampai awal bulan ini tak juga ditemukan kata sepakat dari negosiasi harga.

Walhasil, ia tak melanjutkan lagi proses negosiasi itu. Kendati demikian, menurut Gobel, potensi bisnis Nyonya Meneer sebenarnya masih ada. Apalagi, bila perusahaan jamu itu bisa dikembangkan dengan konsep kemitraan, seperti yang sempat direncanakannya.

Ketika itu, Gobel mengaku bahwa penyelamatan tidak dilakukannya seorang diri, namun dengan cara bermitra dengan pihak lain. Adapun kemitraan tersebut juga dalam rangka mengadopsi teknologi terkini untuk mengembangkan bisnis jamu legendaris itu.

"Sebenarnya, kalau dari prospek bisnis ya masih ada, tapi yang dilihat sekarang kan tidak hanya itu. Harus lihat harga awal dulu juga. Kalau mitra, ya kemarin sudah ada," katanya.

Sementara, santer diberitakan bahwa ada nama lain yang digadang akan menjadi pengganti Gobel dalam menyelamatkan Nyonya Meneer, yaitu pengusaha Iwan Bogananta. Namun, belum diketahui lagi sejauh mana ketertarikan Iwan terhadap Nyonya Meneer dan seperti apa negosiasinya.

Adapun untuk menyelamatkan Nyonya Meneer, calon pembeli harus turut menanggung beban utang yang ditagihkan oleh sekitar 85 kreditur dengan nilai mencapai Rp252 miliar.

Lalu, ada pula tanggungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sekitar Rp7,04 miliar dan kewajiban pembayaran upah kepada 1.158 karyawan dengan nilai tanggungan sekitar Rp98 miliar.

Seperti diketahui, per 3 Agustus lalu, Nyonya Meneer dinyatakan pailit. Bersamaan dengan itu, pengadilan turut membatalkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diputus pada 2015 silam.

Pada Juni 2015, Nyonya Meneer dikabarkan akan membayar utang tersebut melalui cicilan dalam jangka waktu lima tahun. Namun, sampai saat ini, produsen jamu tersebut tak kunjung membayar utangnya.

Sumber Berita 
 

Delivered by FeedBurner