PERISTIWA - Kasus pemecatan tidak hormat seorang polisi berpangkat brigadir berinisial TT oleh Polda Jawa Tengah karena berhubungan seksual sesama jenis masih berproses di pengadilan. Pengacara TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, menganggap pemecatan itu melanggar hak asasi manusia.
Ia menilai pelanggaran HAM yang dimaksud berkaitan prinsip diskriminasi terhadap seorang. Dalam perspetif HAM, menurutnya, persoalan TT bukanlah perbuatan seks menyimpang melainkan persoalan orientasi seksual minoritas.
Maruf menuding pemecatan TT dari Kepolisian telah menabrak undang-undang. Sebagai warga negara, TT tetap punya hak hak atas pekerjaan, mempertahankan keluarganya, perlindungan diri pribadi, kehormatan, harkat, martabat dan harta benda. Juga berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Bahkan tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang melarang seseorang melakukan hubungan seksual sesama jenis sepanjang tidak ada kekerasan. Maka dari itu, tidak boleh dijadikan dasar memecat seseorang, " jelasnya.
Sumber: VIVA.co.id