Hanya beberapa menit setelah dilantik, Sunjaya langsung dinonaktifkan karena saat ini berstatus terdakwa dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dia diberhentikan sementara dari jabatannya sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon. Penunjukan itu melalui keputusan Kemendagri yang dibacakan pada acara pelantikan tersebut.
@ridwankamil menjelaskan pelantikan dilakukan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 ayat (7) yang menyatakan dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati. (📸: Istimewa)
Sumber: iNews.com