JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan ancaman Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Maka ancaman hukuman di atas lima tahun," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).
Pasal 340 KUHP tertulis "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Krishna Murti meminta Jessica supaya didampingi kuasa hukum.
Apabila dia tak mampu menyediakan, maka aparat kepolisian akan menunjuk kuasa hukum. Ini merupakan ketentuan hukum.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi pengacara. Kami menanyakan pengacara yang akan mendampingi. Apabila tak ada maka kami akan menyediakan. Negara akan menyediakan, tetapi kalau ada kami menunggu hari ini untuk dibuka BAP," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu sekitar pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1) lalu.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM