-->

Tuesday, 23 August 2016

Sidangnya Belum Mulai, Tapi Ahok Sudah Curiga Terhadap Hasil Putusan MK Terkait Cuti Kampanye


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar "judicial review" atau uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Senin (22/8/2016) ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menggugat pasal mengenai cuti kampanye tersebut.
Sidang belum digelar, namun Basuki atau Ahok sudah merasa khawatir.
"Yang saya paling khawatir begini, tahu enggak, kami enggak menduga-duga. Dia (MK) putusin boleh lakukan, tapi berlakunya buat pilkada berikutnya," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok merasa khawatir jika gugatannya diterima untuk Pilkada serentak pada periode berikutnya. Dengan demikian pada Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, calon petahana tetap wajib mengambil cuti kampanye selama empat bulan.
Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.
"Nah berarti undang-undang ini memang khusus buat saya. Ya saya cuti, harus cuti," kata Ahok. 
"Misalnya nih, 'masuk akal yang disampaikan keberatan oleh Saudara Basuki. Tapi karena sudah berlangsung prosedur segala macam, maka (putusan) ini baru berlaku di pilkada tahun depan. Kan bisa saja'," kata Ahok berandai-andai.
Salah satu hal yang jadi keberatan Ahok adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
 

Delivered by FeedBurner