SERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar resmi bebas bersyarat usai mulai besok, Kamis (10/11).
Antasari sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun enam bulan penjara karena terbukti sebagai otang dari kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Serang Dadan mengatakan, Antasari bebas bersyarat atas jaminan dari istrinya.
Selain itu dia juga dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.
“Pak Antasari penjaminnya itu istrinya," kata Dadan usai menerima Antasari di kantor Bapas Serang, Rabu (9/11).
Hari ini, Rabu (9/11), Antasari mendatangi kantor Bapas Serang di Jalan Abdul Fatah Hasan No 51. Kedatangannya untuk mengurus persyaratan administrasi terkait pembebasan.
Lebih lanjut dikatakan Dadan, mulai besok Antasari bebas bepergian ke mana saja. Satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib lapor ke Bapas Serang setiap bulan.
"Beliau keluar negeri pun enggak apa-apa asal ada izin dari menteri, tapi pas wajib lapor mesti datang,” ujar dia.
Sebelum menjalani proses bersyaratnya, Antasari telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Salim selama 10 bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan yang dia berikan kepada negara. (Bayu/dil/jpnn)