
PERISTIWA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita harapkan itu tersangka di mana-mana sesuai yurisprudensi ya ditahan, selesai," tegas Novel kepada Netralnews.com, Jumat (9/12/2016).
Sponsored by Epom
Dengan ditahan dan nantinya Ahok sudah divonis bersalah, menurut Novel, tinggal dipotong masa tahanan selama menjalani sidang.
"Nanti kalau misalnya sidang setahun, ditahan setahun, dan putusan penghinaan terhadap agama kan ancaman maksimal lima tahun karena (pasal) 156 a (KUHP). Ya udah tinggal potong masa tahanan (satu tahun) dan empat tahun menjalani," ungkapnya.
Seperti diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) adalah salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri karena dianggap menistakan agama.
Setelah Ahok ditetapkan tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu hanya menunggu waktu persidangan. Rencananya, pada Selasa (13/12/2016), sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara berlokasi di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Y.C Kurniantoro