-->

Saturday, 30 January 2016

Kronologi Penangkapan Jessica di Hotel Neo Mangga Dua

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menegaskan penangkapan Jessica Kumala Wongso (27) telah dilakukan sesuai prosedur.
Penangkapan Jessica dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) sejak kepulangan setelah mengadakan ekspose dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai pukul 23.00 WIB.
"Hasil gelar perkara dihadiri penyidik, propam, bit kum irwasda, dan para ahli kami yakin alat bukti dimiliki maka yang bersangkutan tadi malam ditingkatkan sebagai tersangka," tutur Krishna kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).
Dari hasil pemantauan, Jessica sudah tak berada di kediamannya Sunter, Jakarta Utara.
Setelah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, maka aparat kepolisian mencari sejak Sabtu pukul 00.00 WIB.
Akhirnya, aparat kepolisian mencari dan pada Sabtu pukul 07.00 WIB, didapatkan informasi Jessica berada di Hotel Neo, Mangga Dua Square.
Dia menginap di tempat itu bersama dengan orang tua.
"Pada 07.45 WIB, anggota masuk secara sopan melakukan penangkapan tak ada perlawanan. Yang bersangkutan bersama orang tua dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Polda Metro Jaya. Sedangkan orang tua mendampingi yang bersangkutan," kata dia.
Ada dua polisi wanita mendampingi sejumlah aparat Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan.
Polwan masuk ke kamar dimana Jessica menginap.
Di kesempatan itu, mereka membawa Surat Perintah Penangkapan.
Ini membantah penangkapan terhadap Jessica dilakukan tak sesuai prosedur.
"Anggota yang menangkap ada anggota polwan. Dua yang masuk anggota polwan. Jadi jangan ada persepsi yang menangkap anggota Jatanras tak didampingi polwan, dari tadi malam anggota polwan sudah mencari," katanya
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
 

Delivered by FeedBurner