JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dituding mengombang-ambing berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27). Namun saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Waluyo Yahya membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, mereka sama sekali tidak ada niat membuat berkas perkara pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) itu bolak-balik hingga empat kali.
"Kejaksaan tinggi tidak ada niat sediktpun untuk mempersulit menyatakan berkas itu P21. Jadi semata-mata hanya berdasarkn alat bukti. Jadi gak ada itu," tegas Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).
Justru dia khawatir, jika berkas itu dinaikkan ke meja hijau dalam kondisi belum lengkap. "Nanti kalau berkas itu gak lengkap, gimana mau dinaikan ke pengadilan? Jadi semata-mata berdasarkan alat bukti," imbuhnya.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang perlu ketelitian dalam menyatakan P21 kasus yang menjerat Jessica. Hingga kini, berkas yang sudah dilimpahkan ke empat kalinya itu juga masih diteliti JPU.
"Tidak ada (niat memperlambat), ngapain kita melakukan itu. Ini semua semata-mata berdasarkan alat bukti. Kita tunggu saja nanti, kita perlu teliti. Nanti kalo alat bukti gak lengkap gimana?," tegasnya.
Saat disinggung apakah pelimpahan berkas kali ini akan berujung pada P21, Waluyo pun memilih bungkam. "Nanti lah, kan masih diteliti, masih ada waktu juga," pungkasnya.