![]() |
Paspor milik Siti Aisyah. istimewa |
KRIMINAL - Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur mendapat akses menemui Siti Aisyah yang kini ditahan kepolisian Malaysia. Kunjungan tim KBRI itu berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 10.30 waktu setempat, Sabtu, 25 Februari 2017.
"Kunjungan itu adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam kemarin," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Februari.
Pertemuan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, wakil KBRI memindai sidik jari Siti dengan perangkat bergerak. Hal itu dilakukan untuk memverifikasi kewarganegaraan Siti, berdasarkan data paspornya. "Dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA (Siti Aisyah) sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini."
Adapun pada tahap kedua, Siti ditemui oleh pejabat kekonsuleran yang tergabung dalam perwakilan Indonesia. Pertemuan itu, kata Iqbal, menghasilkan sejumlah catatan. "Pejabat kekonsuleran mengetahui kondisi SA dan menanyakan jika terdapat kondisi kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus."
Siti Aisyah diduga menyemprotkan cairan ke wajah Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Peristiwa ini terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Senin pagi, 13 Februari 2017.
KBRI meminta persetujuan Siti untuk memberi pendampingan hukum lewat pengacara yang telah ditunjuk sebelumnya. Mereka menjelaskan hak-hak hukum Siti dan meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum. Tim KBRI pun berniat menyampaikan pesan Siti pada keluarganya.
Menurut Iqbal, KBRI telah meminta pihak berwenang Malaysia menyampaikan setiap perkembangan kasus terkait dengan Siti, yang ditahan karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. "Agar ke depan, setiap perkembangan yang terkait dengan SA dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara."