PERISTIWA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin menegaskan bahwa pihaknya memang telah mengutus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab sebagai ahli agama untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pernyataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan penasihat hukum Ahok dalam sidang lanjutan di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2017). "Betul," singkat Ma'aruf di lokasi sidang.
Ma'aruf menjelaskan, alasan MUI meminta Habib Rizieq mengawal kasus penistaan agama karena lulusan dari Arab Saudi. "Beliau menguasai itu. Tamatan dari S-1 di Arab Saudi, dan Beliau doktor," tegas Ma'aruf.
Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok hari ini menghadirkan lima saksi yakni saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, Zainudin Alias Panel dan Saifudin alias Deny. Kemudian, Ketum MUI Ma'ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.